Terdakwa Deni Priyanto divonis mati dalam sidang di Ruang Sidang Purwoto S. Gandasoebrata, Pengadilan Negeri Banyumas, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, Kamis (2/1/2020).
Terdakwa Deni Priyanto didampingi penasihat hukumnya, Waslam Makhsid, menerima tuntutan hukuman mati yang disampaikan oleh jaksa penuntut umum dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Banyumas, Jawa Tengah, Selasa (3/12/2019).
Kasus mutilasi terhadap Komsatun Wachidah, 51, pegawai Kementerian Agama (Kemenag) warga Cileunyi, Kabupaten Bandung, Jawa Barat disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Banyumas, Jawa Tengah, Selasa (1/10/2019). Dalam sidang perdana yang digelar di Ruang Sidang Utama PN Banyumas dengan agenda pembacaan dakwaan itu jaksa penuntut umum (JPU) Antonius menghadirkan terdakwa Deni Priyanto alias Goparin, 37.