Pemuda asal Pabelan, Kabupaten Semarang, ditangkap polisi setelah mengedarkan ribuan pil koplo jenis Yarindo atau yang kerap disebut juga dengan pil sapi.
Dua pemuda Salatiga ditangkap aparat polisi karena mengedarkan narkoba jenis ganja, tembakau gorila, dan pil Yarindo atau yang juga dikenal dengan nama pil sapi.