Besaran Pesangon Karyawan Korban PHK dan Pensiun Berdasar Perppu Cipta Kerja
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) No. 2/2022 tentang Cipta Kerja mengatur ulang besaran pesangon yang diterima karyawan korban pemutusan hubungan kerja (PHK) maupun pensiun.