"Tidak ada keharusan pengaduan harus diikuti gugatan perceraian karena perzinahan ini dalam konteks dan nilai-nilai masyarakat Indonesia, bukan masyarakat kota besar."
"Jadi pasal 418 untuk dilakukan drop, perlu kami sampaikan bahwa dapat disetujui dalam forum lobi," kata Ketua Komisi III DPR Aziz Syamsuddin dalam Rapat Kerja dengan Kementerian Hukum dan HAM, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (18/9/2019).