Digugat Rp32,52 Miliar oleh Perusahaan Milik JK, Ini Respons Waskita Karya
Emiten BUMN Karya, PT Waskita Karya (Persero) Tbk. (WSKT) mendapatkan gugatan terkait penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) senilai Rp32,52 miliar.