Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat Cholil Nafis menyatakan bahwa ulama dan organisasi Islam di Indonesia sepakat terhadap tidak sah dan haramnya pernikahan beda agama dalam Islam.
Selama kurun waktu 2020-September 2022, PN Solo mengabulkan 18 permohonan dispensasi nikah dan tidak ada satu pun permohonan nikah beda agama yang masuk.