Bisnis
Kamis, 16 Mei 2024 - 05:46 WIB

OJK Cabut Izin Paytren, Yusuf Mansur Sebut Semua Dana Nasabah Sudah Kembali

Redaksi Solopos.com  /  Anik Sulistyawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ustaz Yusuf Mansur (Youtube Paytren Official)

Solopos.com, JAKARTA – Pemilik PT Paytren Aset Manajemen (PAM) Yusuf Mansur mengatakan saat ini semua dana nasabah yang dihimpun oleh perusahaan manajer investasi syariah miliknya telah dikembalikan.

“Enggak ada uang orang [nasabah] juga yang masih terutang sebagai uang investasi masyarakat. Enggak ada. Bisa ditanyakan ke OJK,” kata Yusuf Mansur di Jakarta, Rabu (15/5/2024) seperti dilansir Antaranews.

Advertisement

Hal itu ia sampaikan setelah Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha Paytren, karena dinilai melanggar ketentuan yang ditetapkan untuk perusahaan efek.

Ia juga mengatakan telah berupaya untuk menjual kepemilikan sahamnya di Paytren selama tiga tahun lebih, namun tidak berhasil. Perjalanan Paytren hingga saat ini, menurutnya, merupakan pencapaian tersendiri. Khususnya saat mampu membawa perusahaan melewati masa-masa pandemi Covid-19.

Advertisement

Ia juga mengatakan telah berupaya untuk menjual kepemilikan sahamnya di Paytren selama tiga tahun lebih, namun tidak berhasil. Perjalanan Paytren hingga saat ini, menurutnya, merupakan pencapaian tersendiri. Khususnya saat mampu membawa perusahaan melewati masa-masa pandemi Covid-19.

“Perjalanan PAM (Paytren) itu, prestasi bener. Bisa bikin bahagia. Sempat bertahan. Enggak kena masalah. Enggak jadi tempat pencucian uang. Enggak kegoda duit-duit enggak bener. Enggak ada duit nasabah tertahan, pulang dan balik semua,” ujarnya.

Yusuf Mansur juga menyampaikan apresiasi kepada OJK yang telah membantu serta memberikan kesempatan baginya selama ini untuk menjalankan inovasi bisnis.

Advertisement

OJK menetapkan sanksi administratif berupa pencabutan izin usaha perusahaan efek sebagai manajer investasi syariah kepada PT Paytren Aset Manajemen (PAM), karena melakukan pelanggaran atas peraturan perundang-undangan di sektor pasar modal.

“Dengan dicabutnya izin usaha perusahaan efek sebagai manajer investasi syariah, maka PT Paytren Aset Manajemen dilarang melakukan kegiatan usaha sebagai manajer investasi dan/atau manajer investasi syariah,” kata Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK Aman Santosa.

Berdasarkan hasil pemeriksaan dan pengawasan lanjutan yang dilakukan terhadap PT Paytren Aset Manajemen, OJK menemukan fakta bahwa kantor perusahaan tidak ditemukan. Paytren tidak memiliki pegawai untuk menjalankan fungsi-fungsi manajer investasi serta tidak dapat memenuhi perintah tindakan tertentu.

Advertisement

PayTren juga tidak memenuhi komposisi minimum direksi dan dewan komisaris, tidak memiliki komisaris independen, tidak memenuhi persyaratan fungsi-fungsi manajer investasi, tidak memenuhi kecukupan minimum Modal Kerja Bersih Disesuaikan (MKBD) yang dipersyaratkan, serta tidak memenuhi kewajiban penyampaian laporan kepada OJK sejak periode pelaporan Oktober 2022.

Dengan dicabutnya izin usaha perusahaan, maka Paytren diwajibkan untuk menyelesaikan seluruh kewajiban kepada nasabah dalam kegiatan usaha sebagai manajer investasi.

Paytren juga diwajibkan untuk menyelesaikan seluruh kewajiban kepada OJK melalui Sistem Informasi Penerimaan OJK, dan melakukan pembubaran perusahaan efek paling lambat 180 hari setelah surat keputusan ditetapkan.

Advertisement

Perusahaan itu juga dilarang menggunakan nama dan logo perseroan untuk tujuan dan kegiatan apapun, selain untuk kegiatan yang berkaitan dengan pembubaran perseroan terbatas.?

Mengutip bisnis.com, Paytren secara resmi didirikan pada 10 Juli 2013. Namun, baru pada 2018, PT Veritra Sentosa Internasional atau Paytren telah terdaftar sebagai Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran (PJSP) dengan diberikannya izin uang elektronik server-based dan transfer dana dari Bank Indonesia (BI).

Mengusung tagline “Teman Setia Bayar-Bayar” dan slogan “Bangga Buatan Indonesia, Bangga pakai Paytren” Paytren berupaya memudahkan masyarakat dalam bertransaksi. Merek Paytren memang lekat dengan sosok Ustaz Yusuf Mansur sebagai pencetus dan pemiliknya.

Berbagai fitur Paytren yang bisa digunakan oleh penggunanya seperti layanan beli pulsa/data, bayar merchant, membayar tagihan hingga pembayaran asuransi.

Selain itu fitur-fitur Paytren juga mendukung transfer dana antar bank dan juga untuk transaksi belanja online. Lewat aplikasi Paytren pengguna juga bisa menyalurkan sedekah, infaq dan zakatnya yang disalurkan lewat sejumlah lembaga yang sudah terverifikasi.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif