Polres Metro Jakarta Pusat mengungkap motif kasus tindakan asusila eksibisionis di kawasan Stasiun Sudirman Jakarta yang dilakukan, WYS, 23, karena melihat temannya.
Pengacara ayah Taqy Malik, Halim Darmawan, memberikan penjelasan bahwa kliennya mengaku tidak melakukan penyimpangan seks kepada Marlina Octaria Kawuwung.
Polda Jateng telah menetapkan status tersangka terhadap dokter D yang mencampur sperma miliknya di makanan istri teman pelaku. Ia terancam hukuman dua tahun delapan bulan penjara.