Aturan Baru Terkait Program Antipencucian Uang Ditetapkan
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperkuat integritas sektor jasa keuangan (SJK) dengan menerbitkan Peraturan OJK Nomor 8 Tahun 2023 tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang, Pencegahan Pendanaan Terorisme, dan Pencegahan Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah di SJK.