Warga dan Pelaku Seni di Klaten Kini Boleh Gelar Pentas Hiburan hingga Hajatan, Ini Syaratnya
Sesuai Surat Edaran (SE) Bupati Klaten tentang Penyelenggaraan Pentas Seni Budaya/Hiburan Masyarakat, Hajatan, dan Pembukaan Situs Cagar Budaya Tertentu di Masa Pandemi Covid-19, pentas hiburan atau hajatan itu harus tetap menaati protokol pencegahan Covid-19, terutama membatasi jumlah peserta/pengunjung.