PN Jakarta Selatan menjatuhkan vonis lima tahun penjara kepada Shane Lukas sementara Mario Dandi Satriyo 12 tahun atas kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora.
PN Jaksel menggelar sidang lanjutan terhadap terdakwa Mario Dandy Satriyo dengan menghadirkan dua orang saksi di bawah umur sehingga berlangsung tertutup.
JPU menghadirkan empat saksi antara lain ayah David Ozora, Jonathan Latumahina, ayah Renzino, Rudy Setiawan, teman David Ozora, Renzino Amandius, dan ibu Renzino, Natalia Puspitasari.
Ayah David Ozora membawa barang bukti baru pada sidang pemeriksaan saksi kasus penganiayaan anaknya dengan terdakwa Mario Dandy Satriyo pada siang ini.