Eksistensi banyak komunitas kesenian dan kebudayaan yang berbasis aktivitas mandiri dan berjaringan sangat efektif membangun daya tawar masyarakat sipil di hadapan negara.
Koalisi Serius Revisi UU ITE menilai ada manipulasi politik hukum mengenai pendaftaran PSE. Kementerian Komunikasi dan Informatika menyatakan PSE yang beroperasi di Indonesia selayaknya mengikuti aturan yang berlaku di negara ini.