Seorang pemimpin panti asuhan di Kapanewon Kokap, Kabupaten Kulonprogo, dinyatakan bersalah dan divonis hukuman penjara 17 tahun dalam kasus pencabulan.
Mengaku dukun, seorang pria bejat asal Kulonprogo mencabuli anak perempuan di bawah umur yang butuh pengobatan. Korban dicabuli hingga tiga kali. Kasus ini dalam penanganan Polres Kulonprogo.