71 Jalak Bali Penangkaran Klaten Dilepasliarkan ke Pulau Dewata
Sesuai Permenhut No P.19/Menhut-II/2005 tentang Penangkaran Tumbuhan dan Satwa Liar, penangkar wajib mengembalikan minimal 10 persen dari hasil penangkaran habitat alam.