Ma’ruf Amin mengingatkan pekerja migran tanpa dokumen resmi tidak bisa mendapat perlindungan dari pemerintah ataupun penyedia kerja, serta rentan akan penipuan dan eksploitasi oleh penyalur.
Penempatan 38 Pekerja Migran Indonesia (PMI) secara nonprosedural alias ilegal yang akan diberangkatkan ke Timur Tengah melalui Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, berhasil digagalkan, Senin (17/10/2022).