UU HKPD Berlaku, Upah Pegawai Pemda Dipangkas, Akademisi: Tak Lagi Ada Honor
Ekonom Universitas Sebelas Maret (UNS) Solo, Mulyanto, mengatakan UU No.1/2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah mengatur upah Tenaga Kerja dengan Perjanjian Kontrak (TKPK) termasuk guru honorer akan ikut disesuaikan.