Tersangka Kasus Pembunuhan 2 Perempuan di Kulonprogo Dijerat Hukuman Mati
Polisi Kulonprogo menemukan fakta yang mengarah pada pembunuhan berencana yang oleh Nurma Andika Fauzy. Polisi menerapkan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati.