News
Senin, 6 Mei 2024 - 14:07 WIB

Hari Ini, KPK Hadirkan 4 Saksi Kementan di Sidang Kasus Syahrul Yasin Limpo

Redaksi Solopos.com  /  Mariyana Ricky P.D  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Menteri Pertanian RI periode 2019-2023 Syahrul Yasin Limpo (SYL) saat ditemui usai sidang tanggapan penuntut umum terhadap eksepsi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (20/03/2024). ANTARA/Agatha Olivia Victoria

Solopos.com, JAKARTA — Tim Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menghadirkan empat orang saksi dari Kementerian Pertanian (Kementan) pada sidang kasus pemerasan dan gratifikasi mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo atau SYL hari ini, Senin (6/5/2024).

Untuk diketahui, sidang kasus pemerasan dan gratifikasi yang menjerat SYL tengah bergulir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

Advertisement

“Hari ini [6/5/2024] Tim Jaksa menghadirkan saksi-saksi,” ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Senin (6/5/2024), dilansir Bisnis.com.

Adapun empat orang saksi dimaksud yakni Kepala Sub Bagian Rumah Tangga Pimpinan Kementan Raden Kiky Mulya Putra; Admin Keuangan Sub Koordinator Rumah Tangga Pimpinan Kementan Aris Andrianto; Sub Koordinator Pemeliharaan Biro Umum dan Pengadaan Kementan Ignatius Agus Hendarto dan Koordinator Kearsipan dan Tata Usaha Biro Umum Kementan Rezki Yudistira Saleh.

Pada sejumlah persidangan sebelumnya, tim jaksa KPK telah menghadirkan sederet pejabat Kementan hingga ajudan SYL saat masih menjadi menteri.

Advertisement

Mereka memberikan kesaksian soal pemerasan yang dilakukan SYL dan anak buahnya di Kementan selama menjabat.

Sebelumnya jaksa KPK mendakwa SYL, mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementan Kasdi Subagyono, mantan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Muhammad Hatta melakukan pemerasan dan menerima gratifikasi di lingkungan Kementan.

Ketiganya didakwa menikmati total uang hasil pemerasan hingga Rp44,54 miliar selama periode 2020-2023. Jaksa lalu menyebut SYL, Kasdi dan Hatta sebagai pegawai negeri atau penyelenggara negara memaksa sejumlah pejabat eselon I Kementan dan jajaran di bawahnya untuk memberikan sesuatu, membayar atau menerima pembayaran dengan potongan atau mengerjakan sesuatu bagi para terdakwa.

Advertisement

Ketiganya juga didakwa menerima gratifikasi mencapai Rp40,64 miliar pada periode yang sama. Dakwaan gratifikasi itu merupakan dakwaan ketiga yang dilayangkan kepada SYL, Kasdi dan Hatta.

 

Artikel ini telah tayang di Bisnis.com dengan judul “KPK Hadirkan 4 Saksi Kementan di Sidang Kasus SYL Hari Ini”

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif