Desain yang telah disiapkan meliputi sejumlah area seluas 6.000 meter persegi, yakni pasar ikan, area kapal yang merupakan restoran dan MICE, area Solosea yang merupakan ruang edukasi dan rekreasi, sentra pemberdayaan UMKM terkait olahan ikan, akses jalan dari arah Stadion Manahan.
Wacana relokasi Pasar Ayam Semanggi dan Pasar Ikan Balekambang belum jelas, karena Pemkot Solo tidak menyebut anggaran di APBD Perubahan 2023 maupun KUA PPAS 2024.
Jam buka Pasar Ikan Balekambang Solo buka mulai pukul 19.00 WIB hingga dini hari untuk memberikan sensasi belanja ikan segar pada malam hari di Kota Solo.
Dinas Perdagangan (Disdag) Kota Solo masih menunggu petunjuk pimpinan terkait rencana relokasi aktivitas pedagang Pasar Ikan Balekambang. Sebab ada dua opsi lokasi yang masuk kriteria yaitu Pasar Pucangsawit dan area Pedaringan.
Usulan Kepala Dinas Perdagangan Solo Heru Sunardi soal lokasi kepindahan pedagang Pasar Ikan Balekambang ke Pedaringan ternyata berbeda dengan usulan Wawali Teguh Prakosa yang menginginkan di Pasar Pucangsawit.
Kepala Kejari Solo, DB Susanto, menyatakan proses pengelolaan Pasar Ikan Balekambang belum masuk tahap penyelidikan, melainkan baru sebatas pengumpulan data dan keterangan.
Tim Inspektorat segera melakukan analisis dan membuat kesimpulan dari keterangan dan dokumen yang dikumpulkan. Komisi II DPRD Solo akan meminta tembusan dari LHP Pasar Ikan Balekambang.
Konsep penataan atau pembenahan tersebut seperti dengan memasukkan para pedagang ikan yang selama ini berjualan di area parkir kendaraan, ke area dalam pasar.
Pengelola Pasar Ikan Balekambang tidak mau berandai-andai atas munculnya wacana relokasi, karena perjanjian kerja sama dengan Pemkot berakhir hingga 2031.
Wali Kota Gibran Rakabuming Raka sudah memiliki sejumlah tempat untuk merelokasi Pasar Ikan Balekambang, salah satunya di Pasar Pucangsawit atau Pedaringan.
Tim Inspektorat Solo telah menyelesaikan pengumpulan bahan keterangan dalam pengelolaan Pasar Ikan Balekambang dan akan menganalisis bahan keterangan untuk dilaporkan ke Wali Kota dan Wawali Solo.
Pasar ikan higienis (PIH), termasuk Pasar Ikan Balekambang Solo, seharusnya tidak hanya berfungsi sebagai lokasi transaksi jual-beli, tetapi pusat informasi dan edukasi masyarakat.
Inspektorat Kota Solo akhirnya buka suara terkait dugaan terjadinya penyimpangan dalam pengelolaan Pasar Ikan Balekambang Solo. Empat pejabat dinas dipanggil untuk mengawali proses audit pasar ikan tersebut.
Inspektorat Solo masih menunggu perintah dari Wali Kota Solo terkait perlunya audit terhadap pengelolaan Pasar Ikan Balekambang yang diduga menyimpang.