Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri telah melimpahkan berkas perkara milik tersangka dugaan penistaan dan penodaan agama, Panji Gumilang ke Kejaksaan.
Dittipideksus Bareskrim Polri dijadwalkan melaksanakan gelar perkara lanjutan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang diduga dilakukan pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang, Rabu (16/8/2023) siang.
Koalisi Masyarakat Sipil Anti-Penodaan Agama mengecam penetapan tersangka pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun Panji Gumilang dalam dugaan penistaan agama.
Menkopolhukam Mahfud Md menyebut gugatan yang dilayangkan oleh Pemimpin Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang, terhadap dirinya ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat hanya urusan enteng
Penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri meminta keterangan PPATK sebagai ahli dalam mengusut dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) oleh Panji Gumilang, pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun.
Laporan soal pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang terkait penyalahgunaan zakat ditangani Polres Indramayu dengan asistensi Bareskrim Polri.
Hendra menyatakan, Anwar Abbas melanggar hukum karena melontarkan tuduhan hanya berdasarkan dari potongan video di media sosial soal Panji Gumilang yang mengaku sebagai komunis.
Pengasuh Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang, memenuhi panggilan penyidik Direktorat Tidak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri, Senin (3/7/2023) siang.
Pemerintah akan mengevaluasi keberadaan Pondok Pesantren Al-Zaytun di Indramayu, Jawa Barat, terkait dugaan menyebarkan ajaran Islam yang dinilai menyimpang.
Pemimpin Ponpes Al Zaytun, Panji Gumilang membantah ponpes yang dikelolanya sesat. Bahkan dia menyebut Majelis Ulama Indonesia (MUI) merupakan lembaga swadaya masyarakat (LSM).
Moeldoko mengatakan pemerintah sedang mendalami aktivitas Pondok Pesantren Al Zaytun, Indramayu, Jawa Barat, sesuai instruksi dari Presiden Joko Widodo.