Bisnis
Selasa, 7 Mei 2024 - 14:23 WIB

Mendag Perbolehkan PMI Ambil Barang Kiriman yang Tertahan Bea dan Cukai

Redaksi Solopos.com  /  Anik Sulistyawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Menteri Perdagangan, Zulkifli Hasan. (Solopos.com/Galih Aprilia Wibowo).

Solopos.com, TANGERANG – Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan memperbolehkan para Pekerja Miggran Indonesia (PMI) untuk mengambil barang kiriman maupun bawaan yang sebelumnya tertahan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC).

Menurut dia, pengambilan barang itu bisa diselesaikan dengan mengacu pada implementasi Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 7 Tahun 2024 tentang Kebijakan dan Pengaturan barang bawaan penumpang.

Advertisement

“PMI kalau masih ada (barang) yang tertahan kemarin bisa diambil, karena sudah direvisi Permendag-nya, sudah berlaku surut,” ucap Zulkifli di Tangerang, Selasa (7/5/2024) seperti dilansir Antaranews.

Ia mengatakan, aturan keringanan barang bawaan penumpang ini telah berlaku sejak 6 Mei 2024 atas merevisi sebagian isi Permendag Nomor 36 tahun 2023 yang sebelumnya banyak dikeluhkan masyarakat.

Advertisement

Ia mengatakan, aturan keringanan barang bawaan penumpang ini telah berlaku sejak 6 Mei 2024 atas merevisi sebagian isi Permendag Nomor 36 tahun 2023 yang sebelumnya banyak dikeluhkan masyarakat.

“Jadi tidak ada alasan Permendag lama (36/2023) berlaku, jadi misalnya mulai berlaku (barang tertahan pada, Red) Desember, Januari, Februari. Jadi kalau ada yang nggak beres [tidak bisa diambil] boleh pakai Permendag No 7/2024 ini,” ujarnya.

Dia mengungkapkan dengan adanya aturan ini kebijakan pembatasan jumlah dan jenis barang kiriman bagi pekerja migran telah dikembalikan ke aturan lama, yakni, Permendag 25 tahun 2022 tentang kebijakan yang sama.

Advertisement

“Pekerja migran di kita hanya mengatur maksimal US$ 1.500 per tahun dan di bawah US$ 1.500 nilainya bebas bea masuk, lebih bayar 7,5 persen,” ujarnya.

Selain pembatasan barang kiriman pekerja migran ke Indonesia, dalam aturan baru ini ikut menghapus pembatasan lain. Yakni terkait jenis dan jumlah barang belanjaan impor penumpang yang sebelumnya juga sempat diatur dalam Permendag No 36 tahun 2023.

Namun, terkait bea masuk barang belanjaan ini akan tetap dihitung berdasarkan aturan PMK yang berlaku di Bea Cukai.

Advertisement

“Sekarang kita sudah tidak memiliki sangkut-paut lebih lanjut dalam implementasinya,” tutur dia.

 

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif