Penjualan mobil listrik di Soloraya meningkat setelah diberikannya insentif pajak pertambahan nilai (PPN) atas pembelian kendaraan listrik roda empat dan bus.
Ditjen Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah mengumpulkan Rp11,7 triliun dari 126 pemungut PPN Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) per 31 Maret 2023.
Pemerintah melalui Kementerian Keuangan mendapat tambahan penerimaan Rp60,76 triliun setelah menaikkan tarif pajak pertambahan nilai atau PPN menjadi 11 persen.
Penyesuaian PPN untuk kegiatan membangun sendiri (KMS), baik untuk rumah pribadi hingga tempat usaha telah dilakukan oleh pemerintah melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK).
Pemerintah bersama DPR sepakat untuk menaikkan tarif PPN secara bertahap, yaitu menjadi 11 persen mulai 1 April 2022 dan 12 persen pada 1 Januari 2025.
Pelaku usaha dalam negeri diimbau tidak menaikkan harga jual barang dan jasa, menyusul penaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) dari 10 persen menjadi 11 persen.
Keputusan pemerintah untuk memberlakukan kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 10 persen menjadi 11 persen pada 1 April mendatang akan makin menambah beban bagi konsumen.
Rencana pemerintah menaikkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) akan memberatkan pelaku usaha dan pembeli, di tengah kondisi pandemi Covid-19 saat ini.
Lembaga Pembinaan dan Perlindungan Konsumen atau LP2K Jateng menolak rencana pemerintah menerapkan pajak pertambahan nilai atau PPN bahan pokok atau sembako.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mengumumkan pembelian produk digital dari luar negeri akan kena pajak mulai 1 Juli 2020 sebesar 10 persen.