Perusahaan pemberi pinjaman modal, Amartha, fokus pada peer to peer lending (P2P lending) untuk dana produktif yang dapat dimanfaatkan oleh UMKM dan usaha akar rumput terutama perempuan.
OJK menerapkan empat kebijakan terhadap Fintech Peer to Peer Lending (P2P Lending) atau pinjaman online (pinjol) guna mendorong pendanaan Unit Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM).
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan sebanyak 65 dari 102 perusahaan pinjaman online (pinjol) terpantau masih mengalami kerugian secara akumulatif pada November 2022.
Deputi Direktur Pengaturan, Penelitian, dan Pengembangan Financial Technology Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Munawar Kasan mengatakan platform P2P lending memiliki kewajiban untuk menerapkan manajemen risiko dalam menyalurkan pinjamannya.