News
Senin, 13 Mei 2024 - 15:25 WIB

PDIP Tolak Usulan Revisi UU Penambahan Jumlah Kementerian dari Gerindra

Redaksi Solopos.com  /  Mariyana Ricky P.D  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto saat ditemui di rumah duka di Perumahan Gentan Raya 2, Blok D4, Gentan, Sukoharjo, Selasa (20/2/2024). (Solopos.com/Magdalena Naviriana Putri)

Solopos.com, JAKARTA — Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) menolak wacana revisi UU No. 39/2008 tentang Kementerian Negara usulan Partai Gerindra untuk mengakomodasi penambahan jumlah kementerian presiden terpilih Prabowo Subianto.

Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto menyatakan tidak ada yang salah dengan beleid tersebut, meski mengatur maksimal kementerian berjumlah 34. Oleh sebab itu, tidak ada alasan untuk merevisinya.

Advertisement

“Dalam pandangan PDI Perjuangan, kami percaya bahwa dengan UU Kementerian Negara yang ada sebenarnya masih visioner untuk mampu menjawab berbagai tantangan bangsa dan negara saat ini,” jelas Hasto di Galeri Nasional Indonesia, Jakarta Pusat, Senin (13/5/2024).

Dia mengakui setiap presiden punya kebijakan masing-masing sehingga setiap kementerian bisa berbeda-beda nomenklaturnya.

Advertisement

Dia mengakui setiap presiden punya kebijakan masing-masing sehingga setiap kementerian bisa berbeda-beda nomenklaturnya.

Hasto berpendapat, yang diperlukan yaitu keahlian dalam mengatur kelembagaan sesuai kebutuhan sehingga yang bermasalah bukan peraturan perundang-undangannya.

Pengajar di Universitas Pertahanan ini pun mencontohkan adanya perombakan kementerian pada masa pemerintahan Presiden ke-5 Megawati Soekarnoputri dan Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) tanpa adanya revisi UU Kementerian Negara.

Advertisement

Dia pun berkeyakinan UU Kementerian Negara yang berlaku saat ini sudah mampu merepresentasikan seluruh tanggung jawab negara di dalam menyelesaikan seluruh permasalahan rakyat.

Sebelumnya, Sekretaris Jenderal Partai Gerindra Ahmad Muzani mewacanakan revisi UU Kementerian Negara untuk mengakomodasi penambahan jumlah kementerian Prabowo yang belakangan diisukan akan berjumlah 40.

Menurutnya, tantangan dan masalah pemerintah kini jauh lebih kompleks. Oleh sebab itu, UU Kementerian Negara dirasa kurang fleksibel untuk menjawab berbagai tantangan baru.

Advertisement

“Ya, mungkin revisi itu [UU Kementerian Negara] dimungkinkan,” jelas Muzani di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Minggu (12/5/2024).

 

Artikel ini telah tayang di Bisnis.com dengan judul “PDIP Tolak Usulan Revisi UU Kementerian dari Gerindra, Ini Alasannya”

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif