Jatim
Senin, 27 Mei 2024 - 22:24 WIB

Istri Meninggal Usai Cabut Gigi, Suami: Kadinkes Ngawi Minta Tak Lapor Polisi

Redaksi Solopos.com  /  Abdul Jalil  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Davin saat melaporkan kasus dugaan malpraktik yang menimpa istrinya, Nira Pranita Asih yang meninggal usai mencabut gigi bungsu ke Mapolres Ngawi, Senin(27/5/2024).(Solopos.com/Yoga Adhitama)

Solopos.com, NGAWI – Pengakuan mencengangkan datang dari Davin Ahmad Sofyan, 27, suami Nira Pranita Asih yang meninggal dunia seusai mencabut gigi bungsunya di salah satu Klinik Gigi di Walikukun, Kabupaten Ngawi, Jawa Timur. Davin mengaku pernah didatangi Kepala Dinas Kesehatan Ngawi dan pihak Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI)  untuk tidak melaporkan kasus dugaan malapraktik tersebut ke polisi.

Hal tersebut diungkapkan Davin seusai keluar dari ruang Unit Pindana Khusus Satreskrim Polres Ngawi, Senin (27/4/2024) petang. Davin mengaku seusai viral kasus kematian istrinya, dirinya diminta oleh beberapa pihak untuk tidak melanjutkan kasus tersebut ke ranah hukum.

Advertisement

“Saya pernah dilobi dan dimediasi untuk tidak membawa kasus kematian istri saya ke ranah hukum. Kalau bisa diomongkan secara kekeluargaan,” katanya kepada sejumlah wartawan di Mapolres Ngawi, Senin.

Bahkan, yang mendatangi Davin bukan hanya dari pihak Klinik Gigi yang menangani pencabutan gigi istrinya. Melainkan pihak dari Dinas Kesehatan Ngawi dan pihak PDGI Ngawi dan Humas PDGI pusat.

Advertisement

Bahkan, yang mendatangi Davin bukan hanya dari pihak Klinik Gigi yang menangani pencabutan gigi istrinya. Melainkan pihak dari Dinas Kesehatan Ngawi dan pihak PDGI Ngawi dan Humas PDGI pusat.

“Yang datang itu, Humas PDGI pusat, Pak Kadin [Kepala Dinkes Ngawi Yudono], dan Ketua PDGI Ngawi,” ungkapnya.

Meski demikian, pihak Davin menolak untuk tidak melaporkan kasus dugaan malapraktik yang dilakukan salah seorang dokter gigi di Walikukun itu. Davin tetap kukuh untuk memperjuangkan keadilan untuk almarhumah istri tercintanya itu.

Advertisement

Sementara itu, menanggapi apa yang dialami kliennya, Gembong Pramono, mengatakan permasalah ini bukan hanya menyangkut masalah damai kedua pihak. Namun tentang dugaan kelalaian yang dikhawatirkan akan terjadi kasus serupa.

“Ini bukan masalah damai atau tidak damai, tapi sebuah perbuatan kealpaan yang kita tuntutkan pada Pasal 359 KUHP itu,” ujarnya.

Gembong menambahkan, laporan tersebut dilayangkan karena tidak ada itikad baik dari dokter yang bersangkutan. Bahkan, sang dokter mengucapkan bela sungkawa terhadap kematian istri korban 40 hari setelah kematiannya atau setelah viralnya kasus tersebut.

Advertisement

“Kami melaporkan dugaan malpraktik yang dialami oleh istri Mas Davin karena merasa tidak ada niatan baik dari dokter terkait,” imbuhnya.

Dalam kasus ini, pihak keluarga Davin melaporkan dokter gigi itu dengan pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan kematian seseorang. Sebab, dugaan malapraktik itu muncul lantaran pada saat pencabutan gigi bungsu itu tidak ada izin terlebih dahulu kepada Davin selaku suami korban.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif