Tok! Terima Suap & Gratifikasi, Bupati Pemalang Divonis 6,5 Tahun Penjara
Bupati nonaktif Pemalang, Mukti Agung Wibowo, diputuskan bersalah dalam kasus suap dan gratifikasi di lingkungan Pemkab Pemalang dan divonis hukuman 6,5 tahun penjara.