Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Kanwil VII Yogyakarta datang ke Solo dan mengumpulkan para pelaku usaha, distributor dan pedagang minyak goreng terkait pembelian bersyarat.
Dinas Perdagangan Kota Solo belum bisa memastikan apakah operasi pasar minyak goreng akan tetap diadakan setelah HET dicabut dan stok minyak goreng mulai banyak di pasar.
Para pembeli minyak goreng di Kota Solo dibuat pusing dengan banyaknya persyaratan untuk membeli komoditas tersebut seperti menunjukkan KTP dan wajib membeli sabun.
Dinas Perdagangan Kota Solo akan memberikan sanksi kepada pedagang yang masih menjual minyak goreng dengan harga di atas HET yang ditetapkan pemerintah.