Mulai 1 April, PNS Meninggal Dunia Dapat Manfaat Asuransi Rp8 Juta
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati membuat aturan baru terkait manfaat asuransi senilai Rp8 juta bagi pegawai negeri sipil (PNS) yang meninggal dunia.