Murtede alias Amaq Sinta, 34, menyampaikan ucapan terima kasih kepada seluruh masyarakat maupun aparat yang telah menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).
Kabareskrim Polri Komjen Polisi Agus Andrianto memerintahkan Kapolda NTB Irjen Polisi Djoko Purwanto membebaskan korban begal yang dijadikan tersangka.
Artanto beralasan, proses hukum terhadap AS masih dalam rangkaian penyidikan dan status tersangka terhadap seseorang belum bisa dipastikan dia bersalah.
Sejumlah LSM melakuan aksi damai untuk mendesak Polres Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB), membebaskan korban begal S, 34, yang telah ditetapkan menjadi tersangka pembunuhan.
Kabar Sirkuit Jalan Raya Internasional Mandalika atau sering disebut Sirkuit Mandalika di Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat, masih menjadi berita terpopuler di Solopos.com, Kamis (30/9/2021).