Kepala Loka POM Solo, Muhammad Fajar Arifin, mengatakan barang sitaan produk obat tradisional tanpa izin edar dan tidak memenuhi ketentuan merupakan hasil penindakan di Sukoharjo dan Karanganyar.
Tim gabungan itu terdiri atas Dinas Kesehatan Kota (DKK) Solo, Dinas Perdagangan (Disdag) Solo, Satpol PP Solo serta Loka Pengawasan Obat dan Makanan (POM).