Soloraya
Senin, 13 Mei 2024 - 15:31 WIB

Pemkab-Kejari Sragen Bentuk Rumah Restorative Justice di 196 Desa

Redaksi Solopos.com  /  Astrid Prihatini WD  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Bupati Sragen Kusdinar Untung Yuni Sukowati dan Kajari Sragen Virginia Hariztavianne sama-sama menunjukkan dokumen pencanangan Rumah Restorative Justice di Pendapa Sumonegaran Sragen, Senin (13/5/2024). (Istimewa/Diskominfo Sragen)

Solopos.com, SRAGEN-Setelah terbentuk Rumah Restorative Justice di Desa Jetak, Kecamatan Sidoharjo, Sragen, pada 27 Juli 2022 lalu, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sragen dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Sragen mendeklarasikan pembentukan Rumah Restorative Justice secara serentak di 195 desa di 20 kecamatan.

Deklarasi simbolis pembentukan Rumah Restorative Justice tersebut dilakukan di Pendapa Sumonegaran Sragen dan diikuti 196 desa secara virtual, Senin (13/5/2024).

Advertisement

Deklarasi Rumah Restorative Justice dihadiri Bupati Sragen, Kepala Kejari Sragen, Kapolres Sragen, Ketua DPRD Sragen, perwakilan pejabat di instansi terkait. Rumah Restorative Justice dibentuk untuk menangani perkara-perkara ringan yang ancaman hukumannya di bawah lima tahun. Keberadaan Rumah Restorative Justice juga dapat meringankan tugas aparat penegak hukum (APH), baik Polres Sragen maupun Kejari Sragen.

Bupati Sragen Kusdinar Untung Yuni Sukowati saat ditemui wartawan, Senin, menyampaikan keberadaan Rumah Restorative Justice itu banyak manfaat yang dirasakan masyarakat. Yuni, sapaan akrabnya, menyampaikan semua masalah pidana ringan bisa diselesaikan di tingkat desa. Dia mengatakan rasa keadilan masyarakat bida diwujudkan dan bila semua desa nanti bisa melaksanakan semua maka Sragen menjadi luar biasa.

“APH menjadi ringan tugasnya. Keamanan, ketertiban, dan gangguan di masyarakat bisa terselesaikan di Rumah Restorative Justice. Pada 2022 lalu baru satu rumah yang diresmikan, yakni di Desa Jetak. Sekarang kami deklarasikan serentak di 195 desa sisanya dan 12 kelurahan. Saya lihat di beberapa desa sudah siap dengan bangunan dan ada fasilitas yang bisa digunakan,” ujar Yuni.

Advertisement

Kajari Sragen Virginia Hariztavianne menyampaikan pembentukan Rumah Restorative Justice itu tidak perlu izin dan persoalan di desa bisa diselesaikan. Dia menyampaikan penyelesaian perkara di Rumah Restorative Justice itu antara pelaku dan korban bisa saling memaafkan dan biasanya pihak yang dirugikan mendapatkan ganti rugi berupa uang. Dia mencontohkan kasus di Rumah Restorative Justice di Desa Jetak itu ada tiga perkara yang tuntas dan di Kejari sendiri ada dua kasus yang diselesaikan dengan restorative justice.

“Syaratnya pelaku belum pernah mendapat hukuman dan ancaman perkaranya di bawah lima tahun. Jadi korban dan pelaku saling memaafkan. Ada kerugian yang dibayarkan sampai Rp5 juta. Sekarang kerugian sampai ratusan juta rupiah pun bisa diselesaikan di Rumah Restorative Justice itu, seperti kasus pencurian mobil. Dalam penyelesaiannya ada pihak kepolisian dan kejaksaan yang menyaksikan. Unsur di dalamnya ada tokoh masyarakat, tokoh adat, dan sebagainya,” jelas Virginia.

Dia menerangkan pembentukan Rumah Restorative Justice ini serentak dilakukan di 196 desa, sebelumnya hanya satu desa yang sudah membentuk yakni Desa Jetak, Kecamatan Sidoharjo, Sragen. Dia mengatakan kasus yang diselesaikan berupa warisan tanah dan pencurian ringan.

Advertisement

Setelah deklarasi, para pejabat juga meninjau langsung ke contoh Rumah Restorative Justice di Desa Puro, Kecamatan Karangmalang, dan Desa Gawan, Kecamatan Tanon, Sragen. Dia berharap Rumah Restorative Justice sebagai wadah proses mediasi dan rekonsiliasi konflik, bukan mencari siapa yang salah dan benar tetapi lebih memulihkan hubungan yang terganggu dan membangun kedamaian bersama.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif