Kementerian Perhubungan (Kemenhub) bersama Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri menerbitkan keputusan bersama perihal pembatasan operasional angkutan barang selama libur Idul Adha 1444 Hijriah/2023 Masehi.
Asosiasi Pengusaha Truk Indonesia atau Aptrindo mengeluhkan kebijakan pemerintah yang kerap menetapkan cuti bersama diiringi pembatasan atau larangan truk beroperasi.