Netizen menggaungkan tagar diskualifikasi setelah Ketua KPU RI dinyatakan melanggar kode etik karena menerima pendaftaran Gibran sebagai cawapres 2024.
Ketua KPU RI enggan mengomentari sanksi yang diterima karena melakukan pelanggaran kode etik akibat meloloskan Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres di Pilpres 2024.
Hasyim Asy’ari menginstruksikan anggota yang baru dilantik untuk periode 2023–2028 segera menyesuaikan ritme kerja, mengingat tahapan Pemilu 2024 telah berlangsung sejak 14 Juni 2022.