Loh! Jaksa Agung Sebut Koruptor Bantuan Covid-19 Tak Bisa Dihukum Mati
Menurut Jaksa Agung, berdasarkan norma Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sanksi pidana mati tidak berlaku pada dana-dana untuk bencana non alam.