Bupati Sleman, Kustini Sri Purnomo, mengatakan berdasarkan keterangan dari KPU, belum ada kerugian negara dikarenakan belum dilakukan terkait kasus anggaran konsumsi pelantikan KPPS disunat.
Kedua tersangka mengambil sendiri dana BOS dari bank lalu menyisihkan sebagian dana untuk keperluan sendiri. Sisa dana BOS itu ternyata masih dipotong lagi untuk dibagikan kepada tersangka dan tim pengelola dana BOS.
Seorang dukuh di Ngabean Kulon, Sinduharjo, Kapanewon Ngaglik, Kabupaten Sleman, dijerat pasal pidana korupsi karena menyewakan tanah kas desa tanpa izin Sultan Jogja.