Direktur Utama Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (Bakti) Kementerian Komunikasi dan Informatika Anang Achmad Latif didakwa melakukan tindak pidana korupsi proyek base transceiver station (BTS) Kominfo dan melakukan tindak pidana pencucian uang.
Menteri Komunikasi dan Informatika nonaktif, Johnny G Plate, membantah dakwaan jaksa penuntut umum terkait korupsi penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) dan pendukung Kominfo periode 2020-2022.
Johnny didakwa menerima uang miliaran rupiah terkait dengan kasus korupsi proyek BTS 4G. Uang dan fasilitas yang diterimanya itu antara lain digunakan untuk bermain golf dan perjalanan dinas ke luar negeri.
Kejaksaan Agung bukan kali pertama menetapkan tersangka korupsi proyek BTS yang menjerat Johnny. Dia orang keenam, menyusul Direktur Utama Bakti, Anang Achmad Latif. Sementara empat lainnya merupakan pihak swasta mulai dari konsultan hingga kontraktor proyek.