Kajari Sukoharjo, Rini Triningsih, menyebut belum ada ketentuan yang mengatur barang sita eksekusi seperti Pandawa Water World, bisa dihibahkan kepada pemerintah daerah.
Camat Grogol Sukoharjo meminta pemerintah desa (Pemdes) mengecek aset milik Koruptor Benny Tjokro di wilayah mereka yang disita Kejaksaan Agung terkait korupsi Jiwasraya.
Meski disita, objek wisata air Pandawa Water World di Grogol, Sukoharjo tetap beroperasi dengan harga tiket normal. Untuk pengunjung yang datang di hari kerja mendapat potongan harga tiket.
Koran Solopos hari ini menyajika beragam berita menarik dari ranah politik, ekonomi, sosial, budaya, dan kemasyarakatan,salah satunya tentang penyitaan aset terpidana korupsi, Benny Tjokrosaputro.
Pandawa Water World di Solo Baru, Sukoharjo disita oleh Kejagung untuk kasus yang berbeda dengan penyitaan Hotel Brother Inn meski sama-sama milik Benny Tjokrosaputro.
Petinggi Kejagung mendatangi Solo Baru, Sukoharjo, terkait penyitaan sejumlah aset milik Benny Tjokrosaputro di Sukoharjo. Kejagung buka opsi mengelola Pandawa Water World, salah satu aset yang disita.
Kejaksaan Agung menitipkan aset milik Benny Tjokro di Sukoharjo yang disita terkait kasus korupsi Jiwasraya kepada Camat Grogol. Aset itu termasuk Pandawa Water World.
Manajemen Pandawa Water World Solo Baru, Sukoharjo, memastikan objek wisata air tersebut tetap beroperasi meski papan sita dari Kejakgung menancap di kawasan tersebut. Pandawa Water World disita terkait kasus korupsi Jiwasraya yang dilakukan Benny Tjokro.
Objek wisata air Pandawa Water World di Solo Baru, Sukoharjo, jadi tumbal atas tindak pidana korupsi pada Jiwasraya yang dilakukan Benny Tjokro yang merugikan negara hingga Rp5,733 triliun.
Objek wisata Pandawa Water World di Solo Baru, Grogol, Sukoharjo, disita ole Kejaksaan Agung terkait kasus korupsi Jiwasraya dan Asabri. Objek wisata itu dimiliki terpidana Benny Tjokro.
Jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaaan Agung (Kejgung) akan banding atas vonis nihil terdakwa korupsi dana investasi dan pengelolaan keuangan PT Asabri (Persero) Benny Tjokrosaputro.
Majelis hakim memiliki pertimbangan tersendiri saat memvonis terdakwa kasus korupsi dana investasi dan pengelolaan keuangan PT Asabri (Persero) Benny Tjokrosaputro dengan putusan nihil.
Terdakwa kasus korupsi dana investasi dan pengelolaan keuangan PT Asabri (Persero), Benny Tjokrosaputro, lolos dari hukuman mati, tetapi tetap harus bayar uang pengganti.
Kejaksaan Agung RI akan melelang 15 mobil mewah dan satu motor gede (moge) senilai lebih dari Rp11 miliar hasil rampasan negara dalam kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero).