Terbukti Korupsi, Pegawai Disdikbud Karanganyar Divonis 1,5 Tahun Penjara
Pegawai Disdikbud Karanganyar, Giyarto, divonis dijatuhi hukuman 1,5 tahun penjara dalam perkara korupsi pengadaan peralatan teknologi informasi dan komunikasi (TIK). Vonis ini sesuai dengan tuntutan JPU.