Terdakwa kasus dugaan penyelewengan dana nasabah dan kredit fiktif PD BKK Cabang Weru, Sri Margiyanta, divonis enam tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider dua bulan kurungan.
Terdakwa kasus dugaan penyelewengan dana nasabah dan kredit fiktif PD BKK Cabang Weru, Sri Margiyanta, divonis enam tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider dua bulan kurungan.