2 Terdakwa Korupsi APBDes di Trenggalek Kembalikan Rp135 Juta ke Kejaksaan
Dua terdakwa kasus korupsi APBDes Desa Ngulankulon, Kecamatan Pogalan, Kabupaten Trenggalek, Jawa Timur, mengembalikan uang pengganti dana korupsi senilai Rp135 juta.