Kriminalisasi Jadi Ancaman Serius Kebebasan Pers Tiga Tahun Terakhir
Pola kriminalisasi jurnalis terus berulang menggunakan dua pasal karet UU ITE, yaitu Pasal 27 ayat (3) tentang pencemaran nama baik dan Pasal 28 ayat (2) terkait ujaran kebencian terhadap suku, ras, agama, dan antargolongan (SARA).