Vonis diberikan karena terdakwa terbukti secara sah melakukan tindakan pembunuhan berencana, merampas kemerdekaan seseorang, dan menghilangkan mayat dengan maksud menyembunyikan kematian
Oditur Militer Tinggi II Jakarta menyampaikan hukuman maksimal kepada Kolonel Infanteri Priyanto harus diberikan oleh majelis hakim Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta terhadap terdakwa karena semua unsur dakwaan primer dan sekunder terpenuhi.
KSAD Jenderal TNI Dudung Abdurachman memastikan proses hukum terhadap tiga anggota TNI penabrak sejoli di Nagreg, Bandung, berjalan transparan dan sesuai ketentuan.