News
Kamis, 4 Juni 2009 - 20:12 WIB

Disdikpora siap terapkan sanksi

Redaksi Solopos.com  /  Anik Sulistyawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solo (Espos)–Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) menerapkan sanksi bagi sekolah yang mengikuti PSB online jika terbukti melanggar aturan yang ditetapkan dalam buku panduan.

Hal itu diungkapkan Kepala Disdikpora, Drs Amsori SH MPd dalam jumpa pers yang digelar di RM Bu Better kawasan Kotabarat, Kamis (4/6). Dalam kesempatan itu, Amsori menuturkan pihaknya akan memberikan sanksi bagi sekolah yang tergabung dalam PSB online jika terbukti melanggar aturan yang sudah ditetapkan dalam panduan. Menurutnya, bentuk sanksi itu akan diberikan sesuai dengan jenis pelanggaran yang dilakukan sekolah. Kendati demikian, pihaknya mengaku belum merumuskan jenis sanksi yang akan diberikan.

Advertisement

“Jika dalam perjalanan kami menemukan adanya sekolah yang mengambil keputusan tidak sejalan dengan panduan yang kami terapkan, sanksinya akan kami tentukan setelah mengkaji bentuk pelanggaran itu,” tutur Amsori.

Amsori menambahkan, berdasarkan pengalaman selama proses PSB online berlangsung, bentuk pelanggaran yang sering terjadi adalah tidak sesuainya daya tampung sekolah dengan ketentuan yang berlaku. Meskipun, pihaknya sudah menentukan daya tampung setiap kelas dengan 36 siswa, akan tetapi ada saja sekolah yang merekrut siswa lebih dari jumlah itu. Menurutnya, jumlah 36 siswa itu sudah termasuk dengan siswa yang dinyatakan tinggal kelas.

Di samping itu, sanksi juga akan diterapkan jika sekolah terbukti melakukan penarikan uang pendaftaran melebihi batas ketentuan disdikpora. Amsori menjelaskan, untuk SMP dan SMA negeri sama sekali tidak dipungut biaya pendaftaran. Sementara bagi sekolah swasta yang melakukan perekrutan siswa secara mandiri diharapkan tidak melebihi ketentuan yang berlaku.

Advertisement

“Untuk SMP swasta bisa menarik uang pendaftara tidak lebih dari Rp 25.000, untuk SMA swasta tidak lebih dari Rp 30.000, sedangkan untuk SMK tidak lebih dari Rp 35.000. Jika sekolah terbukti melakukan penarikan uang pendaftaran tidak sesuai dengan ketentuan, kami akan memberikan sanksi,” tandas Amsori.

m82

Advertisement
Advertisement
Kata Kunci : Sanksi Sekolah
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif