News
Selasa, 14 Mei 2024 - 17:24 WIB

Modus Pencucian Uang Judi Online sampai ke Luar Negeri

Redaksi Solopos.com  /  Chelin Indra Sushmita  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi judi online (Freepik)

Solopos.com, SOLO — Kasus judi online semakin marak terjadi dan telah menjerat sejumlah pelaku dari berbagai macam kalangan. Nilai transaksi judi online bahkan bisa mencapai ratusan triliun rupiah.

Data Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan atau PPATK yang dikutip Selasa (14/5/2024) mengungkap total perputaran dana terkait judi online pada 2023 mencapai Rp327 triliun dalam 168 juta transaksi.

Advertisement

Adapun dari total perputaran dana pada 2023 tersebut, ditemukan sebanyak 3,29 juta orang (masyarakat) yang bermain judi online, dan melakukan deposit pada situs judi online sebesar Rp34,5 triliun.

“Temuan transaksi judi online pada 2023 ini mencakup 63% dari total akumulasi perputaran dana sebesar Rp517 triliun sejak 2017,” demikian dikutip dari laman resmi PPATK.

Adapun modus perputaran uang lewat judi online itu antara lain penggunaan rekening orang lain yang diperoleh dari praktik peminjaman rekening dan jual-beli rekening oleh masyarakat kepada pelaku judi online untuk dipakai sebagai rekening penampungan dana judi online.

Advertisement

Dana hasil judi online sebagian dilarikan ke luar negeri oleh para pelaku dengan menggunakan perusahaan-perusahaan cangkang. Nominal dana yang dilarikan ke luar negeri sebanyak Rp5,15 triliun.

Hal ini telah menyebabkan kerugian secara ekonomis bagi perekonomian negara. Total rekening yang telah dilakukan penghentian sementara sebanyak 3.935 rekening dengan total saldo Rp167,68 miliar.

Artikel ini telah tayang di Bisnis.com dengan judul “Begini Modus Pelaku Judi Online Cuci Uang Kejahatan ke Luar Negeri”

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif