Langgar Prokes Kasus Petamburan, Habib Rizieq Dkk Divonis 8 Bulan Penjara
Hakim menyatakan Habib Rizieq bersalah terkait kerumunan massa melebihi batas maksimum saat acara pernikahan putrinya dan peringatan Maulid Nabi Muhammad di Petamburan.