JPU Tuntut Achiruddin Hasibuan Hukuman Penjara 21 Bulan & Restitusi Rp52 Juta
Jaksa menilai terdakwa Achiruddin Hasibuan melanggar Pasal 351 ayat (2) KUHP juncto Pasal 56 ayat (2) KUHP, yaitu memberikan kesempatan kepada anaknya Aditiya Hasibuan melakukan penganiayaan terhadap Ken Admiral.