Sebenarnya potensi terjadinya kekerasan di lingkungan kampus tidak selalu dalam bentuk kekerasan fisik, namun juga dalam bentuk verbal atau bahkan kekerasan seksual.
Modus kekerasan seksual yang dipakai pelaku terkesan akademik, seperti memberikan tugas kepada korban, disuruh memperbaiki nilai, mengajak meninjau lokasi penelitian dan bergabung dalam projek yang dikerjakan pelaku.
Rektor Universitas Udayana menyebut kasus kekerasan seksual di kampus seperti gunung es setelah menerima laporan dari LBH Bali bahwa terjadi 42 kasus dugaan kekerasan seksual di kampusnya.
Kemenag mendukung Permendikbud Ristek No.30/2021 dengan mengeluarkan SE Sekjen Kemenag tentang PPKS di Lingkungan PTKN, bahkan Menag Yaqut mendorong korban bersuara.
Jaringan Gusdurian mendukung Permendikbud Ristek No.30/2021 tentang PPKS di Lingkungan Perguruan Tinggi sebagai bentuk campur tangan negara melindungi korban kekerasan.
Menteri Agama sepakat dengan Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi yang menyatakan kekerasan seksual menjadi salah satu penghalang tercapainya tujuan pendidikan nasional.
Pelaku kekerasan seksual tersebut beragam, yaitu dosen, mahasiswa, staf, pastor, warga di lokasi kuliah kerja nyata atau KKN, hingga dokter di klinik kampus.