Pemerintah memiliki kewajiban untuk mengawal implementasi UU No. 12/2022 tentang TPKS agar korban mendapatkan layanan dan hak sesuai dengan amanat dari UU tersebut.
Sebanyak 12.082 orang perempuan dan anak di Daerah Istimewa Yogyakarta menjadi korban kekerasan selama tahun 2022 berdasarkan laporan forum perlindungan korban kekerasan.
Sebanyak 22 kasus kekerasan fisik maupun seksual menimpa anak dan 9 kasus KDRT menimpa perempuan di Karanganyar selama periode Januari hingga November 2021.