Kekayaan intelektual saat ini sudah bisa digunakan sebagai objek jaminan utang sesuai Peraturan Pemerintah (PP) No 24 Tahun 2022 mengenai Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 24 tahun 2019 mengenai Ekonomi Kreatif.
Yasonna ingin menyadarkan masyarakat serta mendengarkan masukan dari para insan kreatif mengenai kebijakan dan pelayanan publik di bidang kekayaan intelektual (KI) yang dibuat pemerintah.
DJKI sebagai focal point pelindungan KI di Indonesia memilih terus bergerak untuk transformasi, salah satunya terkait pencatatan atau pendaftaran karya cipta musik.