Oditur Militer Tinggi II Jakarta menyampaikan hukuman maksimal kepada Kolonel Infanteri Priyanto harus diberikan oleh majelis hakim Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta terhadap terdakwa karena semua unsur dakwaan primer dan sekunder terpenuhi.
Kolonel Infanteri Priyanto terdakwa kasus kecelakaan yang menewaskan sejoli di Nagreg, Jawa Barat, membantah tuduhan membuang jasad korban dalam kondisi masih bergerak.
Tiga tersangka kasus kecelakaan di Nagreg, Kabupaten Bandung, Jawa Barat berusaha menghilangkan barang bukti, yakni mobil yang mereka tumpangi saat kejadian.
Kabar ustaz Yusuf Mansur yang akan melaporkan Arief, pelaku EO di Bandung itu ke polisi dan kasus laka sejoli di Nagreg menjadi berita terpopuler di Solopos.com, Selasa (28/12/2021) pagi.
Kolonel Priyanto mengambil kemudi mobil minibus hitam dan membawa kedua korban dengan memerintahkan kepada Kopda Andreas dan Koptu AS untuk membuang korbannya ke sungai